JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 50 pengendara sepeda motor ditilang oleh kepolisian lantaran melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang atau JLNT Casablanca.
"Sampai sekarang sudah sekitar 50-an yang sudah kami tindak sejak pagi," ucap Panit Ketertiban dan Kelancaran (Tibcar) Dirlantas Polda Metro Jaya, Ipda Hud, kepada Kompas.com, Senin (24/7/2017).
Jumlah pengendara yang ditilang, kata Ipda Hud, bisa lebih banyak lagi jika petugas di lapangan tidak kehabisan surat tilang.
Padahal, mereka juga dibantu Subdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya saat menindak para pengendara motor tersebut.
"Hari ini pihak Gakkum sudah banyak sampai habis surat tilangnya juga untuk menindak pelanggar di sini," ujar Ipda Hud.
Karena kehabisan surat tilang, personel kepolisian yang berjaga di ujung JLNT Casablanca arah Kampung Melayu melepaskan para pengendara yang nekat melintas.
Adapun sepeda motor dilarang melintasi JLNT tersebut karena jalur cepat. Keberadaan sepeda motor di jalan layang itu membahayakan dan rawan menimbulkan kecelakaan jika memutar balik atau melawan arah.
(baca: Ini Alasan Pengendara Sepeda Motor Melintasi JLNT Casablanca)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.