BEKASI, KOMPAS.com – Seorang warga Perum Medow Green, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dibunuh oleh seorang petugas satpam yang menjaga perumahan tersebut pada Jumat (21/7/2017) lalu.
“Motif yang sebenarnya masih didalami, sementara pengakuan tersangka, dia merasa kesal kepada korban karena merasa dihina,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus, di Bekasi, Selasa (25/7/2017).
Kunto mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kasus itu berawal saat korban bernama Siti Koonah atau Cindy (23) kembali ke rumah dan bertemu dengan tersangka DP (37). Ketika itu korban ditanya identitasnya oleh tersangka tetapi korban tidak dapat menunjukkan idetintasnya.
Korban lalu melontarkan perkataan, “Ah kamu, baru jadi satpam aja belagu”.
Karena merasa tidak senang atas perkataan korban, selama dua hari DP mencari rumah korban dan bertujuan untuk menegurnya. Perkataan korban telah membuat DP merasa terhina.
“Satpamnya nggak senang, terus itu kan perumahan lebar dan dicari dua hari sampai dua hari dan rumahnya ketemu. Akhirnya dia datang dan mau menegur. Tapi akhirnya terjadi percekcokan,” kata Kunto yang mengutip keterangan DP.
Dalam percekcokan tersebut, tersangka merasa tambah kesal. Dia kemudian mendorong korban hingga terjatuh, lalu mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit. Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, korban dibekap dengan bantal sofa sekitar 5 menit.
Setelah itu, kata Kunto, tersangka masuk ke kamar korban untuk mengambil posel dan dompet milik korban. Pelaku juga membawa pergi mobil milik korban yang terparkir di depan rumah.
Korban kemudian ditemukan oleh teman dekat dan supirnya. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.
“Dari informasi yang ada kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta Timur. DP juga mengalami luka tembak di betis kanan karena melawan saat ditangkap petugas,” tambah Kunto.
Pelaku kini diamankan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.