JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meningkatkan status penyelidikan terhadap musikus Ahmad Dhani terkait kasus dugaan menghina pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kasus itu kini dalam tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik akan segera memanggil Dhani.
"Ya udah pasti akan kita periksa," ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017).
Iwan belum mau merinci kapan tepatnya akan memeriksa Dani.
"Ya nanti akan kita kasih tau jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kita lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu yang dilaporkan akan kita panggil dengan statusnya sebagai saksi," ucap dia.
Iwan menambahkan, status perkara yang menjerat Dhani ini dinaikan ke proses penyidikan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi. Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara untuk menaikan ke tahap penyidikan.
"Ada keterangan saksi ahli dan barang bukti yang sudah kita kumpulkan," kata Iwan.
Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Polisi berencana akan kembali memanggil Dhani.
Baca: Kasus Kicauan Bernada Kebencian Ahmad Dhani Naik ke Tahap Penyidikan
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.