TANGERANG, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengaku belum menerima persetujuan secara tertulis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal rencana pembangunan lapas terbuka di Ciangir.
Ditjen PAS berencana membangun lapas terbuka di lahan milik Pemprov DKI yang berlokasi di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
"Kalau di media kan baru secara lisan, tapi secara tertulis dan resminya belum ada. Jadi, kami masih menunggu (persetujuan)," kata Wayan, kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2017) siang.
(baca: Sekda DKI: Rencana Pembangunan Panti Jompo di Ciangir Butuh Kajian)
Wayan menjelaskan, rencana membangun lapas terbuka dalam rangka mengatasi kepadatan warga binaan di lapas-lapas existing sudah berlangsung sejak sepuluh tahun yang lalu. Dia berharap, jika kerja sama dengan Pemprov DKI bisa berjalan, masalah kepadatan narapidana di lapas-lapas yang ada di Jakarta dan sekitarnya bisa teratasi.
Secara terpisah, Kepala Desa Ciangir Suherdi mengaku beberapa hari lalu sempat dikunjungi konsultan dari Korea Selatan yang didampingi pegawai Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang.
Tujuan kedatangan mereka untuk melihat dan mengecek lahan Pemprov DKI yang rencananya akan dijadikan lapas terbuka.
"Area yang mau dipakai untuk lapas itu 30 hektar, dari total 98 hektar aset Pemerintah Provinsi DKI. Selebihnya katanya ada yang mau dibuat taman, perumahan," tutur Suherdi.
(baca: Kondisi Lahan Pemprov DKI di Ciangir Jelang Pembangunan Lapas)