JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak menjelaskan, ada tiga terminologi lapas yang diterapkan di Indonesia. Salah satunya adalah lapas berpengamanan sedang atau medium, seperti yang rencananya diterapkan di lapas terbuka yang akan segera dibangun Ditjen PAS bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
"Lapas ada tiga, yaitu maximum, medium, dan minimum security. Lapas terbuka di Ciangir kami buat medium security," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/7/2017).
Lapas dengan tingkat keamanan maksimum memiliki model yang tertutup dan penjagaan terhadap narapidana juga ketat. Narapidana yang dikenakan maximum security belum diperkenankan untuk bersentuhan langsung dengan orang luar selama menjalani masa hukumannya.
Baca: Lahan Pemprov DKI di Ciangir Akan Dijadikan Lapas Terbuka
Pada lapas tingkat keamanan medium, narapidana bisa dikunjungi keluarga dan kerabat dalam kurun waktu tertentu. Sementara lapas tingkat dengan keamanan minimum berlaku bagi narapidana yang telah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya dan melalui penilaian tertentu.
"Untuk yang minimum, warga binaan bisa dipekerjakan di lapas yang hanya dipagar istilahnya oleh kawat. Contohnya ada di Cinere, itu ada lapas terbuka," tutur Wayan.
Rencana pembangunan lapas terbuka dalam rangka mengatasi kepadatan warga binaan di lapas-lapas yang ada saat ini. Salah satu lapas yang sudah melebihi kapasitas adalah Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.