JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tunggakan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa Daan Mogot atau Pesakih, Jakarta Barat, hingga Juni 2017 mencapai Rp 669.811.660. Angka itu berasal dari tunggakan 447 penghuni dari total 640 penghuni unit rusunawa Pesakih.
Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Kecamatan Tambora, Fauzi menyatakan bahwa maksimal toleransi tunggakan adalah tiga bulan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak dilunasi, maka penghuni akan mendapatkan teguran tertulis.
"Setelah tiga bulan lewat masa tenggang, baru kami kasih surat teguran pertama, dan seterusnya ditegur," ujar Fauzi, di Kantor UPRS Rusunawa Pesakih, Selasa (25/07/2017).
(baca: Warga Rusunawa Pesakih Keluhkan Pengurangan "Feeder")
Menurut Fauzi, kesadaran penghuni membayar biaya sewa rusun masih rendah dan beralasan kondisi di rusun dan sekitarnya membuat mereka sulit mencari penghasilan untuk membayar sewa.
"Kalau yang kerjanya serabutan atau buruh kan susah, beda ceritanya yang buka usaha," ujar Fauzi.
Dengan pertimbangan itu, Fauzi menyatakan belum ada rencana memberi sanksi pada penghuni keluar dari rusun kecuali terlibat kasus kriminal, berbuat asusila dan narkoba.
(baca: Cerita Cerobong Sampah di Rusun Pesakih ...)