JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi pengusaha lokal di sekitar kawasan Penjaringan, Jakarta Utara untuk membuka usaha di kawasan Pasar Ikan.
Adapun Pemprov DKI saat ini sedang menyusun peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penataan kawasan Sunda Kelapa, khususnya kawasan Pasar Ikan. Di kawasan Pasar Ikan, PD Pasar Jaya diberikan tanggung jawab untuk kembali membangun pasar yang baru.
Arief mengatakan, pasar yang akan dibangun di kawasan Pasar Ikan diperuntukan bagi pelaku usaha kecil menengah (UKM).
"Buat saya peluang untuk mengundang mereka pasti akan ada karena Pasar Jaya buat UKM. Enggak mungkin saya undang orang yang kuat ekonominya. Memang mereka (UKM) yang harus dibantu," ujar Arief daat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/7/2017).
Arief menjelaskan, peluang keikutsertaan para pengusaha lokal di kawasan Penjaringan memang tetap terbuka. Namun, seluruh pelaku usaha yang berniat masuk ke pasar tersebut wajib mengikuti aturan yang diberlakukan Pemprov DKI.
Rencananya, pasar yang akan dibangun di Pasar Ikan akan menjual berbagai suvenir pernak-pernik khas Betawi. Ada juga wacana PD Pasar Jaya untuk membuka penjualan peralatan nelayan.
Baca: Pemprov DKI Susun Pergub Penataan Kawasan Pasar Ikan
Namun, saat ini PD Pasar Jaya masih menyusun desain pasar tersebut.
"Sepanjang mereka ikuti aturan ya kami terbuka untuk apapun," ujar Arief.
Penyusunan pergub penataan kawasan Sunda Kelapa ditargetkan rampung sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Oktober 2017.