JAKARTA, KOMPAS.com- Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok peraturan gubernur (pergub) yang mengatur penataan di kawasan Sunda Kelapa khususnya penataan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Unit Pengelola Museum Kebaharian Husnison Nizar kepada Kompas.com, Selasa (25/7/2017) mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Utara berencana mendata ulang warga yang mendiami wilayah Pasar Ikan jika penataan mulai dilakukan.
Baca: Pelaku Usaha Lokal di Penjaringan Bisa Berjualan di Pasar Ikan
Pemkot Jakarta Utara akan mendata siapa saja warga yang telah mendapat rusun dan kembali ke kawasan Pasar Ikan.
Namun, Pemkot Jakut hanya sebatas melakukan pendataan saja dikarenakan masih ada proses persidangan gugatan kelompok atau "class action" yang diajukan warga. Setelah kasus tersebut inkrah, pemerintah akan mengambil langkah sesuai dengan keputusan pengadilan.
" Rencanaya dalam waktu dekat akan didata kembali kenapa mereka kembali. Kan juga ada class action, masih berproses, kami finalnya belum ketahuan seperti apa. Nanti keputusan inkrahnya," ujar Soni.
Baca: Pernak-pernik Betawi Akan Dijual di Pasar Ikan
"Kalau sudah keluar keputusan pengadilan berarti kami tinggal mengikuti arahan dari pengadilan. Apakah mereka kembali ke rusun yang sudah ditempati atau mungkin ada ganti rugi putusan pengadilan, kami belum tahu," ujar Soni.
Pemprov DKI Jakarta berencana melakukan revitalisasi kawasan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.
Sekeretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan lokasi itu akan dibuat museum, tempat penjualan ikan hias, hingga kafe. Proyek tersebut menggunakan dana APBD DKI Jakarta sebesar Rp 24 miliar.
Pergub yang sedang disusun akan menjadi dasar hukum atau acuan Pemprov DKI untuk merevitalisasi kawasan itu. Direncanakan pergub selesai pada Oktober 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.