JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menilai dirinya sudah maksimal menangani kasus dugaan pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Rizieq dan Firza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya sudah maksimal (menangani kasus Rizieq). Sudah pemeriksaan dan juga sampai dalam saksi ahli," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/7/2017).
Iriawan kini menjadi Asisten Operasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan menyerahkan kelanjutan kasus Rizieq-Firza itu kepada Kapolda Metro Jaya yang baru, Irjen Idham Azis.
"Nanti terserah kapolda baru yang jelas saya sudah maksimal. Terserah saja, saya tidak ikut campur lagi soal kasus itu," kata Iriawan.
(baca: Rizieq Harap Kasusnya Dihentikan Setelah Kapolda Diganti, Ini Kata Polisi)
Rizieq Shihab telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan Firza Husein.
Sejak ditetapkan tersangka, Rizieq tidak kunjung pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(baca: Rizieq Shihab Berencana Pulang ke Indonesia pada 17 Agustus 2017)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.