DEPOK, KOMPAS.com - Polsek Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan di Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Depok, Kamis (27/7/2017) pagi. Keduanya diketahui sebagai Tukul (25) dan Encek (23).
Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Hamonangan Nadapdap mengatakan, keduanya ditangkap saat polisi menggelar Operasi Pekat Jaya di kawasan tersebut.
"Sebelumnya ada laporan masyarakat mengenai rekam jejak kedua pelaku ini. Keduanya langsung diamankan saat sedang transaksi di pinggir jalan," kata Hamonangan melalui laporan tertulis, Kamis siang.
Menurut Hamonangan, dari kedua orang itu disita satu paket sabu seberat sekitar 0,5 gram. Sabu tersebut rencananya akan dijual seharga Rp 400.000. Hamonangan mengatakan dari pemeriksaan sementara penyidik, salah seorang yang bernama Encek mengaku mendapat sabu dari Jakarta.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Petugas masih menyelidiki kenalan pelaku yang dari Jakarta ini," ujar Hamonangan.
Tukul maupun Encek terancam dijerat dengan hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.