TANGERANG, KOMPAS.com - Salah satu tersangka penjual senjata api ilegal yang ditangkap polisi Tangerang, yaitu Iwan, mengaku dirinya anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin), klub resmi yang menaungi olahraga menembak dan berburu.
Iwan telah menjajakan senjata api ilegal dari mulut ke mulut hingga dirinya diamankan polisi, baru-baru ini.
"Pelaku yang bawa senjata api tersebut mengiming-imingi korbannya yaitu (dia) bisa membuat senjata api karena yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Perbakin," kata Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (27/7/2017).
Penangkapan terhadap Iwan bermula saat polisi menerima laporan bahwa ada warga Tangerang berinisial JA yang memiliki senjata api. Ketika JA diperiksa, ia mengaku membeli senjata api rakitan dari Iwan yang tinggal di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Saat Iwan diamankan, dia mengaku mendapat senjata api dari rekannya yang bernama Edy.
Dalam kasus ini, Edy berperan memodifikasi sejumlah air softgun menjadi senjata api serta merakit senjata api lain dengan ukuran kecil.
Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dan Ilegal di Tangerang
Harry mengatakan, Iwan mengaku tidak punya surat izin kepemilikan senjata api saat diamankan. Namun, dia menunjukkan kartu keanggotaan Perbakin dan mengatakan dirinya bagian dari Perbakin.
"Ada kartu yang akan kami cek kebenarannya, asli atau tidak. Yang pasti, dari yang bersangkutan kami dapatkan satu softgun yang sudah dimodifikasi jadi senjata api dan peluru jenis peluru tajam yang digunakan untuk latihan tembak," kata Harry.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu pucuk senapan angin yang diubah jadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, pipa besi, hingga paku baja.
Selain JA, Iwan, dan Edy, polisi juga menangkap satu pembeli senjata api berinisial IW.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.