JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Yakup (37), pencuri bermodus pecah kaca mobil di Cilandak. Dia ditangkap setelah mencuri dengan modus memecahkan kaca mobil seorang anggota TNI, di Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/7/2017) lalu.
"Kami berhasil menangkap pelakunya dua orang. Tapi baru satu orang yang diamankan. Satu masih buron," kata Iwan, di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Pencurian dengan modus memecahkan kaca menggunakan pecahan busi itu terjadi pada Jumat malam ketika anggota TNI berinisial R memarkirkan mobilnya sekitar lima menit di lokasi kejadian.
Yakup dan rekannya kemudian melemparkan pecahan busi ke kaca mobil R dan mengambil barang-barang di dalamnya.
Saat itu, R masih ada di dalam mobil tapi gagal menghentikan aksi Yakup dan rekannya yang membawa lari tas berisi uang Rp 500.000, kartu ATM, buku tabungan, dan barang lainnya. Saat beraksi, Yakup dan rekannya mengendarai sepeda motor.
Pelaku sangat cepat dalam beraksi. Pada saat mengambil tas, pelaku kaget karena korban masih berada di dalam mobil.
"Awalnya kami tidak mengatahui yang bersangkutan menggunakan busi. Tapi setelah melakukan olah TKP lebih teliti, lebih cermat lagi, pecahan busi kami dapati kecil-kecil ada di bawah bangku," ujar Iwan.
(baca: Polisi Bekuk Pencuri yang Pecahkan Kaca Mobil Pakai Pecahan Busi)
Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Falva Yoga mengungkapkan, Yakup merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beraksi sekitar tiga tahun dan pernah menjambret.
Yakup ditangkap sekitar pukul 16.00 di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017), saat sedang nongkrong bersama teman-temannya.
Atas perbuatannya, Yakup dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.