JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta perusahaan pemenang lelang pengadaan bus transjakarta pada 2013 untuk mengembalikan uang muka yang telah mereka terima.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, Pemprov DKI sudah membayar uang muka 20 persen kepada perusahaan pemenang lelang.
"Uang muka 20 persen itu Rp 106 miliar, itu yang kita putuskan harus dikembalikan ke Pemprov," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/8/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Tolak Bayar Pengadaan Bus Transjakarta Tahun 2013)
Pengadaan bus transjakarta tahun 2013 diketahui bermasalah. Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun itu.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dinyatakan bersalah dalam kasus terkait pengadaan tersebut.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga telah menyatakan bahwa terjadi persekongkolan dalam pengadaan bus itu.
(Baca juga: Sejak Ada Transjakarta, Penumpang KRL di Stasiun Tebet Meningkat)
Sigit mengatakan, ada 14 paket kontrak yang telah dilakukan Pemprov DKI dengan 14 perusahaan.
Saat ini, tinggal 8 perusahaan yang sedang dalam proses pemutusan kontrak. Adapun 14 paket kontrak itu tadinya untuk pengadaan 656 unit bus transjakarta dengan nilai Rp 1,5 triliun. "Kalau bicara putusan BPK, wajib dipulangi," ujar Sigit.