JAKARTA, KOMPAS.com- Julianto Sudrajat, korban order fiktif melalui ojek online, Go-Food mengklarifikasi bahwa ia hanya dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh perusahaan.
Julianto menjelaskan, usai kasus tersebut selesai, ia akan kembali aktif bekerja. Julianto merupakan pegawai salah satu bank yang berada di Matraman, Jakarta Timur dan baru tujuh bulan bekerja.
Sebelumnya, Julianto dikabarkan telah dipecat dari perusahaan tempat dia bekerja karena tersangkut kasus order fiktif.
"Untuk sementara dirumahkan. Nanti kalau kasus sudah kelar akan kembali lagi (bekerja)," ujar Julianto saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (1/8/2017).
Selama dirumahkan, Julianto mengatakan dirinya tetap mendapatkan gaji sesuai dengan aturan yang ditetapkan kantor.
Baca: Pelaku Order Fiktif Go-Food Pernah Minta Korbannya untuk Menikahinya
Julianto merupakan koban order fiktif melalui ojek online Go-Food yang dilakukan oleh Sugiarti. Kejadian itu diawali masalah asmara. Sugiarti disebut Julianto meminta untuk dinikahi. Namun, Julianto menolak.
Sugiarti kemudian membuat sejumlah tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik Julianto.
Sugiarti juga dengan sengaja memesan orderan fiktif yang ditujukan kepada Julianto dibantu dua keponakannya. Hal itu membuat Julianto harus membayar orderan mencapai jutaan rupiah.
Merasa dirugikan Julianto kemudian melaporkan hal itu ke polisi. Sugiarti telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Baca: Sugiarti, Pelaku Order Fiktif Go-Food Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.