JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar akan ditindak tegas.
Jika tak mempan diberi peringatan, Yani mengatakan barang dagangan mereka akan diangkut dan akan disidang.
"Kalau sudah kita ingatkan masih bandel juga, dagangannya kita angkat. Kita juga akan sidangkan, sidang tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (1/8/2017).
Yani mengatakan dia sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk mempersiapkan sidang tipiring di lima wilayah Jakarta.
Baca: Trotoar di Tebet Rapi hanya Saat Ada Petugas
Untuk sepeda motor yang melanggar, Yani mengatakan hal itu akan ditindak oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan polisi lalu lintas.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta menggelar Bulan Tertib Trotoar. Penertiban trotoar dilakukan secara intensif pada bulan ini.
"Karena namanya bulan tertib trotoar, ini dilaksanakan 1 sampai 31 Agustus. Tujuanya mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki," ujar Yani.
Baca: Bulan Tertib Trotoar, 190 Petugas Tambahan Dikerahkan untuk Patroli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.