JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara mencatat telah melakukan penindakan sebanyak lebih dari 1.000 kali terhadap pelanggar lalu lintas yang melawan arus dan melintasi atau memarkir kendaraannya di trotoar.
"Jumlah pelanggaran yang terjadi di Jakarta Utara sebanyak 1.160 sejak 17 Juli sampai 1 Agustus 2017," sebut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, dalam rilis laporan Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2017).
Dari penindakan yang dilakukan, Polres Jakarta Utara telah menyita 390 SIM dan 770 STNK sebagai barang bukti.
Baca: Polisi Tindak 8.253 Pelanggaran Terkait Lawan Arus dan Trotoar
Penindakan juga dilakukan Polres Metro Jakarta Timur. Selama 17 hari melakukan operasi, Polres Metro Jakarta Timur menindak 1.882 pelanggar dan menyita 1.191 SIM serta 691 STNK.
Sedangkan Polres Metro Jakarta Barat menindak 1.487 pelanggar lalu lintas dan melakukan penyitaan terhadap 696 SIM serta 791 STNK.
Mengenai penindakan kendaraan yang naik trotoar, Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi menggelar program "Bulan Patuh Trotoar" selama Agustus 2017.
"Bulan Patuh Trotoar" tak hanya menyasar pengendara sepeda motor. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar juga akan ditindak tegas.
Jika tak mempan diberi peringatan, Yani mengatakan barang dagangan mereka akan diangkut dan akan disidang