Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulung Kini Dukung Pembahasan Raperda Reklamasi Dilanjutkan

Kompas.com - 02/08/2017, 21:15 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana mengatakan, dirinya kini mendukung pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi di Teluk Jakarta.

Raperda yang dimaksud yakni revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Lulung mengatakan, pembahasan perda tidak terkait dengan moratorium reklamasi.

"Moratorium itu hanya memberhentikan, bukan persoalan perda, memberhentikan reklamasi. Dia tidak mengganggu perda karena perda urusan kami," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).

Lulung mendukung pembahasan raperda terkait reklamasi karena pulau-pulau hasil reklamasi itu sudah terbangun. Dia mengatakan, raperda tersebut harus dibahas agar pulau-pulau yang sudah terbangun memiliki payung hukum.

"Kan terlanjur sudah bikin, dia gemetaran karena enggak ada perda, minta tolong ayo dong bikin dong perdanya. Kalo saya kemarin harus (dilanjutkan pembahasannya)," kata dia.

Perda terkait reklamasi, kata Lulung, harus ada agar ke depan tidak ada pihak yang seenaknya membangun pulau reklamasi. Jika reklamasi di Teluk Jakarta tidak memiliki payung hukum, Lulung khawatir mereka akan mencontoh pembangunan tersebut.

"Kalau enggak ada perdanya, terus melanggar dia. 'Kan enggak ada aturan, gue boleh dong nguruk segala macam.' Makanya harus cepat ada perda," kata Lulung.

Tahun lalu, Lulung dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mendukung reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI sehingga tidak membahas raperda itu.

"Kami menyatakan sikap dalam pandangan umum fraksi, kami menolak raperda reklamasi dan zonasi. Jadi sudah sejak awal tuh kami menolak," kata Lulung pada 5 April 2016.

Baca juga: Lulung: Fraksi PPP Sudah sejak Awal Tolak Reklamasi

Hingga kini DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua raperda terkait reklamasi itu. Keputusan tersebut masih sama dengan keputusan yang mereka buat tahun lalu.

"Tadi rapim DPRD memutuskan kita tetap berpegang kepada surat DPRD per tanggal 19 April bahwa dua raperda itu pembahasannya tetap dihentikan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana, Rabu lalu.

Triwisaksana mengatakan pemerintah pusat sudah mengambil alih permasalahan reklamasi itu. Bappenas sudah ditugaskan untuk menyusun masterplan integrasi proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dengan reklamasi.

DPRD DKI juga menerima informasi bahwa beberapa kementerian sedang berkoordinasi untuk membahas masalah itu. Selain itu, kata Triwisaksana, proses hukum terkait izin pulau reklamasi terus berlanjut. Nelayan sudah melakukan gugatan terhadap beberapa izin reklamasi pulau.

Lihat juga: Djarot: Kontribusi Tambahan 15 Persen Harus Masuk Raperda Reklamasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com