DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok memastikan, tidak akan ada kenaikan upah bagi para penyapu jalan dalam waktu dekat.
Ada sejumlah alasan untuk tidak menaikkan upah penyapu jalan, salah satunya kekhawatiran mengenai adanya tuntutan yang sama dari para petugas harian lepas instansi lainnya.
Di lingkungan Pemkot Depok, petugas penyapu jalan berstatus pekerja harian lepas yang bernaung di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Ada kekhawatiran jika upah penyapu jalan dinaikan, petugas harian lepas dari instansi lainnya akan menuntut hak yang sama.
"Di Dinas PUPR banyak juga tenaga hariannya, tuntutannya sama, di Dishub juga sama. Belum lagi satpol PP. Kalau satu, semua akan berdampak," kata Kepala DLHK Depok Etty Suryahati di Balai Kota, Rabu (2/8/2017).
(Baca juga: Gelar Adipura dan Cerita Kecilnya Upah Penyapu Jalanan di Depok...)
Menurut Etty, kekhawatiran itu didasarkan pada indikator penilaian Adipura yang tidak hanya mengacu pada aspek kebersihan terkait sampah, tetapi juga aspek kebersihan udara, kebersihan air, termasuk dalam hal sanitasi.
Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan lingkungan.
Karena itu, Etty menilai, Piala Adipura 2017 yang diperoleh Depok bukan serta merta hasil kerja keras DLHK.
"Semua instasi terlibat, semua elemen masyarakat terlibat. Jadi kami berharap komitmen semua yang terlibat untuk tetap menjaga apa yang kita raih saat ini," ujar Etty.
Pada Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota penyapu jalan di Depok yang lebih dikenal sebagai pesapon.
Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat sehubungan dengan raihan Piala Adipura 2017.
Salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya. Saat ini, anggota pesapon diketahui diupah Rp 80.000 per hari.
Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya pukul 05.30-13.30. Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu.
Jika dikalkulasi dengan 26 hari kerja, upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon lebih kurang Rp 2,2 juta per bulan.
Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta.
(Baca juga: Penyapu Jalan Menggantungkan Harapan kepada Ahok)