Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekhawatiran Pemkot Depok jika Upah Penyapu Jalan Dinaikan

Kompas.com - 02/08/2017, 21:29 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok memastikan, tidak akan ada kenaikan upah bagi para penyapu jalan dalam waktu dekat.

Ada sejumlah alasan untuk tidak menaikkan upah penyapu jalan, salah satunya kekhawatiran mengenai adanya tuntutan yang sama dari para petugas harian lepas instansi lainnya.

Di lingkungan Pemkot Depok, petugas penyapu jalan berstatus pekerja harian lepas yang bernaung di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Ada kekhawatiran jika upah penyapu jalan dinaikan, petugas harian lepas dari instansi lainnya akan menuntut hak yang sama.

"Di Dinas PUPR banyak juga tenaga hariannya, tuntutannya sama, di Dishub juga sama. Belum lagi satpol PP. Kalau satu, semua akan berdampak," kata Kepala DLHK Depok Etty Suryahati di Balai Kota, Rabu (2/8/2017).

(Baca juga: Gelar Adipura dan Cerita Kecilnya Upah Penyapu Jalanan di Depok...)

Menurut Etty, kekhawatiran itu didasarkan pada indikator penilaian Adipura yang tidak hanya mengacu pada aspek kebersihan terkait sampah, tetapi juga aspek kebersihan udara, kebersihan air, termasuk dalam hal sanitasi.

Selain itu, komitmen pemerintah daerah dalam pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan lingkungan.

Karena itu, Etty menilai, Piala Adipura 2017 yang diperoleh Depok bukan serta merta hasil kerja keras DLHK. 

"Semua instasi terlibat, semua elemen masyarakat terlibat. Jadi kami berharap komitmen semua yang terlibat untuk tetap menjaga apa yang kita raih saat ini," ujar Etty.

Pada Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota penyapu jalan di Depok yang lebih dikenal sebagai pesapon.

Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat sehubungan dengan raihan Piala Adipura 2017.

Salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya. Saat ini, anggota pesapon diketahui diupah Rp 80.000 per hari.

Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya pukul 05.30-13.30. Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu.

Jika dikalkulasi dengan 26 hari kerja, upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon lebih kurang Rp 2,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta.

(Baca juga: Penyapu Jalan Menggantungkan Harapan kepada Ahok)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com