Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Upah Penyapu Jalan di Depok Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/08/2017, 22:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, besaran upah yang diberikan kepada para petuas penyapu jalan di Kota Depok sudah sesuai dengan standar harga yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk pekerja harian lepas.

Idris mengatakan standar harga untuk pekerja harian lepas sama seperti standar harga barang dan jasa yang seluruhnya diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan.

"Standar harga ini kalau memang kami mau lebih tinggi harganya, kami harus konsultasi ke pusat dan kami ubah, baru kami bisa naikan," kata Idris di Balai Kota Depok, Rabu (2/8/2017).

Selain terikat peraturan mengenai standar harga, Idris mengatakan Pemkot Depok juga tidak bisa mengangkat para penyapu jalan sebagai PNS. Sebab ada peraturan yang menyatakan tenaga honorer, termasuk pekerja haian lepas, tidak bisa serta merta langsung diangkat.

Karena itu, untuk menyiasati kecilnya upah, Idris menyatakan Pemkot Depok selalu memberikan tunjangan pada periode waktu-waktu tertentu kepada para penyapu jalan, seperti saat hari raya maupun menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.

"Kami siasati dengan yang lain, seperti BPJS, THR, dan hal-hal lain yang bisa kita usahakan," kata Idris.

Rabu siang, Kompas.com menemui sejumlah anggota penyapu jalan di Depok yang lebih dikenal sebagai pesapon. Mereka menyampaikan sejumlah harapan kepada pemerintah kota setempat sehubungan dengan raihan Piala Adipura 2017.

Lihat juga: Tak Bisa Naikan Upah, Pemkot Depok Sebut Penyapu Jalan Dapat Pahala

Salah satunya keinginan untuk dinaikan upahnya. Saat ini, anggota pesapon hanya diupah Rp 80.000 per hari. Mereka bekerja selama delapan jam, tepatnya dari pukul 05.30-13.30.

Para anggota pesapon bekerja selama enam hari per pekan, dengan jatah libur sehari antara Sabtu atau Minggu. Jika dihitung dengan 26 hari kerja, upah total yang seharusnya diterima para anggota pesapon sekitar Rp 2,2 juta per bulan.

Jumlah tersebut lebih kecil dari upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2017 yang nilainya mencapai Rp 3,3 juta. Meski dikalkulasi mencapai Rp 2,2 juta, para anggota pesapon mengaku tak ada satupun dari mereka yang mendapat upah dengan nominal tersebut.

Ada sejumlah pemotongan untuk angsuran asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Belum lagi, jika harus izin atau sakit, jumlah hari kerja para anggota pesapon tidak genap 26 hari.

"Biasa dapatnya Rp 1.972.000. Tapi tergantung harinya," kata salah seorang anggota pesapon, Yani (45).

Para anggota pesapon berharap gelar Adipura yang diraih Depok dapat berdampak terhadap peningkatan kesejahteranan mereka, terutama upah. "Biar makin semangat," kata rekan Yani, Dewi (50).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com