JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus penyelundupan satu ton sabu pada Kamis (3/8/2017) siang. Rekonstruksi tersebut dimulai dari Terminal 2 D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Rekonstruksi ini dilakukan agar kami tahu nih urut-urutaannya saat para tersangka sampai di Jakarta ini (aktivitasnya) apa saja," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara, di Bandara Soekarno Hatta.
(baca: Mengejar Sindikat Penyelundup Satu Ton Sabu di Anyer)
Bambang mengatakan, dalam rekonstruksi dihadirkan tiga tersangka, yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
Selain di Bandara, proses rekonstruksi juga akan dilakukan di Perumahan Duta Garden (Cengkareng), dua hotel di kawasan Jakarta Barat, dan di tempat penyewaan mobil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Dari lima TKP tersebut akan ada 26 adegan yang akan diperankan para tersangka," kata Bambang.
(baca: Begini Cara Pelaku Membawa 1 Ton Sabu)
Untuk rekonstruksi di Bandara Soekarno Hatta, para tersangka memerankan adegan saat mereka baru menginjakan kaki di Indonesia pada 4 Juni 2017.
Selain itu, para tersangka juga memeragakan adegan saat dijemput dua warga negara Indonesia (WNI) di Terminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNI tersebut bertugas sebagai fasilitator oleh jaringan penyelundup tersebut.
"Untuk WNI mereka manfaatkan sebagai fasilitator saja. WNI tersebut mereka suruh untuk menyewa mobil dan rumah selama sindikat ini di Indonesia," ujar Bambang.
Rekonstruksi dipimpin AKBP Bambang S Yudhantara, Kompol Putu Kholis Aryana, dan AKP Rosana Labobar.
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan upaya penyelundupan satu ton sabu di Pantai Anyer, Serang, Banten, pada Kamis (13/7/2017).
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang pelaku, yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui. Adapun Lin tewas tertembak lantaran melawan saat ditangkap.
Beberapa hari kemudian, tim dibantu Polda Kepri dan Bea-Cukai Batam berhasil menangkap kapal Wanderlust, yang digunakan untuk mengirimkan barang terlarang tersebut ke Indonesia.