TANGERANG, KOMPAS.com - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengungkapkan ratusan warga negara asing (WNA) sindikat penipuan online atau online fraud sudah pernah beraksi di China sebelum beroperasi di Indonesia.
Mereka diketahui meraup kerugian dari korban jauh lebih besar dibanding saat mereka beroperasi di Indonesia sejak awal tahun 2017 silam.
"(Kerugian) korban di China ada puluhan triliun rupiah, sedangkan di Indonesia kerugian korban informasi sementara Rp 6 triliun," kata Didik kepada pewarta di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/8/2017).
Untuk pengungkapan kasus online fraud di Indonesia, polisi mengamankan total ratusan tersangka WNA di tiga tempat berbeda, yaitu Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Sampai hari ini, tim gabungan dari Polri dan kepolisian China masih mendalami berapa korban warga negara China di Indonesia yang merugi akibat penipuan tersebut.
Baca: 148 Tersangka Kejahatan Siber Akan Dideportasi ke China
"Penipuan yang mereka lakukan tidak hanya kepada pejabat negara, tapi juga mereka yang punya rekening cukup besar," tutur Didik.
Pada siang ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan kepolisian China mendeportasi 148 WNA tersangka kasus online fraud ke China.
Mereka diterbangkan ke China untuk melanjutkan proses hukum yang dikenakan kepada mereka, mengingat korban penipuannya rata-rata warga negara China yang banyak bermukim di Indonesia.
Ada dua kloter yang hendak diterbangkan ke China. Untuk kloter pertama, sedang diproses di kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan siap diberangkatkan dan kloter kedua menyusul nanti siang. Semuanya akan diberangkatkan melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat carteran.
Baca: Polisi Dalami WNI yang Bantu Ratusan Tersangka Kasus Online Fraud
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.