JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menegaskan tidak akan menghapus tunggakan sewa rumah susun yang totalnya mencapai Rp 32 miliar. Menurut Saefullah, mayoritas penghuni rusun adalah warga usia produktif dan seharusnya bisa mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sewa rusun.
Saefullah lalu menyindir penghuni rusun yang mampu membeli rokok tapi tidak membayar uang sewa rusun.
"Kemarin sudah saya lakukan survei, ternyata yang tinggal di rusun itu yang usia produktifnya masih tinggi, masih 93 persen, masih bisa bekerja," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (3/8/2017).
(baca: Hingga Juni 2017, Tunggakan Sewa Rusun di Jakarta Capai Rp 32 Miliar)
Saefullah mengungkapkan, penghuni rusun yang mampu membeli rokok seharusnya mampu membayar biaya sewa rusun. Dalam hitungannya, kebutuhan membeli rokok dalam sebulan bisa lebih dari Rp 500.000, jauh lebih besar dari biaya sewa rusun yang hanya sekitar Rp 300.000.
"Kalau dia ngerokok sebungkus sehari berapa? Rp 22.000 lho rokok. Kalau 30 hari (beli rokok) sudah Rp 660.000. Rokoknya dikurangi coba. Saya tidak setuju kalau (tunggakan) ini semua dihapus, karena ini sebagai konsekuensi perjuangan hidup. Mudah-mudahan jadi ibadah juga buat dia," ujar Saefullah.
Saefullah yang sedang menjadi pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta mengatakan biaya yang harus dibayar warga rusun tiap bulan sudah sangat murah. Uang dari warga digunakan untuk pemeliharaan karena Provinsi DKI Jakarta memberi subsidi terhadap biaya perawatan unit rusun warga.
"Tapi hidup ini sebetulnya tidak bisa semua gratis. Orang hidup itu kan harus kerja, yang di rusun juga mesti kerja. Ini sudah murah sekali lho," ujar Saefullah.
(baca: Utusan Jokowi Bantu Nek Mimi Lunasi Tunggakan Sewa Rusun Pesakih)
Hingga Juni 2017, jumlah tunggakan sewa rusun di Jakarta mencapai Rp 32 miliar. Jumlah tersebut naik Rp 6 miliar dari nilai tunggakan pada Januari 2017 sebesar Rp 26 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.