JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita 30 butir pil diduga psikotropika dari kediaman pasangan artis peran Tora Sudiro dan Mieke Amalia. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, pil yang disita merupakan Dumolid yang dikenal sebagai obat penenang.
"Sebanyak 30 butir jenis dumolid yang disita dari keduanya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Namun, saat ini polisi masih mendalami kandungan apa yang ada di dalam pil tersebut. Sehingga, belum dipastikan apakah obat tersebut bisa berdampak kecanduan dan tergolong psikotropika atau tidak.
"Bila psikotropika, penyidik akan melakukan proses penegakan hukum pada dua orang tersebut. Bila bukan akan kita kembalikan," kata Martinus.
(Baca: Tora dan Mieke Ditangkap dengan 30 Butir Obat Diduga Psikotropika)
Martinus menyebut penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan atas penangkapan sebelumnya di Jakarta Selatan. Namun, Martinus enggan mengungkap spesifik kasus tersebut.
Tora dan Mieke ditangkap di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017). Kini polisi masih menunggu hasil tes barang bukti dan juga tes urine keduanya.
Penggunaan dumolid sebelumnya ditemukan pada artis peran Restu Sinaga, Jaswin Damanik yang ditangkap 2016 lalu.
Restu menggunakan dua obat itu hanya sebagai obat tidur atau obat penenang. Ia telah mengonsumi dumolid dan happy five selama tiga tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.