JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, sindikat penyelundup sabu 1 ton memanfaatkan dua WNI untuk melancarkan aksinya.
Dua WNI berinisial AN dan F dimanfaatkan sebagai fasilitator selama para pelaku berada di Indonesia.
AN merupakan sopir taksi online yang mereka jadikan pengemudi saat di Indonesia, sedangkan F dijadikan sebagai penerjemah.
(Baca juga: Penyelundup Sabu 1 Ton Mengaku Dapat Upah hingga Rp 430 Juta)
Menurut Bambang, kedua WNI itu tidak mengetahui bahwa sindikat tersebut ke Indonesia untuk menyelundupkan sabu. Mereka mengaku datang ke Indonesia dalam rangka berbisnis.
"Mereka mengaku usaha tambak. Mereka bilang bahwa di Anyer ini ikannya bagus-bagus dan banyak, jadi mereka pengin bikin (tambak) di situ," ujar Bambang di Jakarta Barat, Kamis (3/8/2017).
Bambang menyampaikan, mereka mengenal kedua WNI tersebut dari media sosial WeChat. Untuk AN, diberi imbalan Rp 10 juta sebagai sopir dan F diberi imbalan Rp 20 juta sebagai penerjemah.
"Dia (WNI) di sini jadi fasilitator saja, untuk sewa rumah di Daerah Duta Garden Cengkareng untuk 1 tahun seharga Rp 20 juta. Jadi orang-orang ini udah nyiapin gudang buat menaruh barang di rumah itu," ucap dia.
Lantaran tak terbukti terlibat dalam jaringan ini, AN dan F tidak ditetapkan menjadi tersangka. "Enggak diproses hukum dong, mens rea (niat jahat)-nya enggak kena dia (dua WNI)," kata Bambang.
(Baca juga: Rute Kapal Pengangkut 1 Ton Sabu: Taiwan-Singapura-Andaman-Anyer)
Dalam kasus ini, 12 pelaku ditangkap. Lima orang di antaranya merupakan anak buah kapal (ABK) yang juga WN Taiwan, yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng.
Sementara itu, empat orang lainnya sebagai penerima sabu di Indonesia, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li.
Adapun Lin Ming Hui tewas tertembak lantaran melawan saat ditangkap. Kemudian, ketiga orang lainnya yakni Aseng, Aphao, dan Abing ditangkap di Taiwan.