JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta masyarakat tidak main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana.
Hal tersebut diungkapkan Argo untuk menanggapi peristiwa aksi main hakim sendiri terhadap MA yang dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Jangan main hakim sendiri. Sesuai Undang-Undang, langsung serahkan kepolisian. Kalau main hakim sendiri ya salah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/8/2017).
Baca: Cerita Istri Almarhum Pria yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi
Argo menambahkan, masyarakat harus bisa mengontrol emosi ketika menemukan pelaku tindak pidana. Masyarakat diminta langsung melaporkan ke polisi jika menemukan peristiwa serupa.
"Masyarakat harus jaga diri. Kalau misalnya menangkap pelaku pencuri, segera serahkan kepolisian," kata Argo.
Sebelumnya, seorang pria berinisial MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
Istri MA, Siti Zubaidah mengatakan, suaminya bekerja mereparasi alat-alat elektronik, seperti amplifier. Siti yakin suaminya tidak mencuri amplifier di mushala.
Baca: Polisi Cari Warga Pembakar Pria yang Diduga Maling Amplifier Mushala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.