JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi penertiban trotoar, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017). Dalam operasi yang dilakukan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, polisi dan Polisi Militer itu sebanyak 15 pengendara sepeda motor ditilang petugas.
Selain itu, delapan sepeda motor diangkut dan delapan mobil diderek petugas.
Pengendara sepeda motor yang ditindak kebanyakan adalah pengunjung toko di sepanjang Jalan Raya Pasar Minggu serta pengemudi ojek di kawasan Stasiun Pasar Minggu.
Pantauan Kompas.com di lokasi, masih banyak pengendara sepeda motor yang paham bahwa trotoar tidak boleh diokupasi.
"Pak ini lagi operasi ya? Motor saya dinaikin ke trotoar apa parkir pinggir jalan?" kata seorang tukang ojek di Pasar Minggu, Jumat siang.
(baca: Satpol PP Mulai Tertibkan Trotoar di Jakarta Utara)
Ketika personel Satpol PP sibuk mengangkut lapak di trotoar depan pasar tradisional Pasar Minggu, pengendara sepeda motor yang parkir di trotoar tampak tidak sadar bahwa mereka juga melanggar.
Ketika gilirannya ditindak, pengendara yang diketahui bernama Mugiyanto itu kaget.
"Lho kok saya ditilang Pak? Kan biasa parkir sini (trotoar)," kata dia.
(baca: Perbaikan 10 Trotoar di Jaktim Ditargetkan Rampung November 2017)
Setelah ditilang, Mugiyanto tetap memarkirkan motornya di trotoar. Setelah ditegur baru motornya dipindahkan ke lahan pertokoan.
Selain kendaraan dan pedagang kaki lima, Satpol PP juga membongkar pangkalan ojek Volvo yang terletak tepat di pertigaan Jalan Raya Pasar Minggu dengan Jalan Rawajati Timur.
Belasan petugas sempat kesulitan merubuhkan pangkalan ojek yang mirip seperti halte itu. Atap dan rangka tiangnya dicor ke halte dan saluran air. Tempat duduknya dibuat dari semen dan dikeramik.