BEKASI, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pihak kepolisian mengusut kasus main hakim sendiri yang menimpa seorang pria berinisial MA di Bekasi. MA telah dikroyok dan dibakar hidup-hidup hingga tewas oleh massa lantaran diduga telah mencuri amplifier (alat penguat sinyal suara) di sebuah mushala.
"Saya minta kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberi efek jera kepada pelaku. Siapapun di Indonesia, kita memang tidak bisa main hakim sendiri," kata Rieke saat berada di kediaman MA di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/8/2017).
"Hal ini tidak boleh terjadi lagi. Tentu harus ada pihak-pihak yang mengawal kelanjutan, terutama untuk keluarga almarhum, baik dari Dinas Sosial maupun dari Kementrian Sosial," kata Rieke.
Ia mengatakan, istri MA, Siti Zubaidah (25) beserta anaknya mestinya menjadi tanggungan negara. MA tewas dengan meninggalkan Zubaidah dan satu anak laki-laki (AS) berusia empat tahun dan bayi dalam kandungan berusia enam bulan.
MA sehari-hari bekerja mencari barang-barang bekas termasuk amplifier. Ia mereparasi barang-barang itu di rumah lalu dijual lagi setelah diperbaiki.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa pada Selasa (1/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi. Dia dibakar hidup-hidup karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik mushala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pengurus Baru Tahu Amplifier Hilang Setelah MA Tinggalkan Mushala
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.