Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2017, 08:55 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara penghuni apartemen atau rumah susun (rusun) dan pihak pengelola kembali terjadi. Kali ini melibatkan komika bernama Muhadkly MT atau Acho.

Adapun Acho ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dasar laporan pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City.

Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen yang dikembangkan PT Duta Paramindo Sejahtera tersebut.

Ia disangka mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.

(Baca juga: Isi Kritik Komika Acho soal Apartemen Green Pramuka yang Membuatnya Jadi Tersangka)

Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.

"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blognya seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Terkait kasus ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat, pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Acho.

"YLKI tidak mendapatkan potensi pelanggaran yang dilakukan Acho, khususnya dalam perspektif UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Tulus dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2017).

(Baca juga: YLKI: Pengembang Apartemen Green Pramuka Arogan)

Menurut Tulus, apa yang dilakukan Acho merupakan upaya untuk merebut hak-haknya yang dilanggar oleh pengelola atau pengembang Green Pramuka City.

Tulus menduga, Acho menulis kritik tersebut pada blognya karena pengaduan serupa sudah tidak mendapatkan respons memadai dari pihak Green Pramuka.

"Terbukti pegaduan serupa sudah banyak diungkap konsumen, termasuk pengaduan konsumen ke YLKI dan bahkan sudah diliput media," imbuh dia.

Buruknya tata kelola apartemen

Berdasarkan data YLKI, aduan soal buruknya tata kelola apartemen atau rusun merupakan yang tertinggi kedua di antara laporan-laporan lainnya yang masuk ke YLKI.

"Pengaduan penghuni apartemen dan perumahan menduduki peringkat kedua dengan presentase 18 persen dari total pengaduan di YLKI," ujar Tulus.

Oleh sebab itu, YLKI meminta agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan mengambil sikap tegas atas pelanggaran terhadap hak konsumen atau penghuni yang dilakukan oleh pengembang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com