Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Sepeda Motor Diperluas, Pemilik Gedung Diminta Buka Akses Belakang

Kompas.com - 07/08/2017, 11:56 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemilik gedung di sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, akan diundang dalam forum group discussion (FGD) membahas rencana perluasan kawasan larangan sepeda motor.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pengelola gedung akan diminta membuat akses belakang gedung mereka.

"Akses pintu belakang yang ada di ruas Jalan Sudirman-Jalan Thamrin akan kami minta untuk dibuka. Juga kantong parkir disiapkan. Makannya perlu FGD dan pemilik gedung akan kami undang juga," ujar Sigit, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8/2017).

(baca: Pelarangan Sepeda Motor sampai Bundaran Senayan Segera Diuji Coba)

Sigit mengatakan kajian mengenai kawasan larangan sepeda motor sudah ada. Kebijakan tersebut juga sudah diterapkan di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin.

Rencananya, kebijakan pembatasan sepeda motor akan diperluas hingga Bundaran Senayan. Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.

"Ada juga yang permanen, ini dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha Monas sampai dengan Bundaran Senayan. Artinya setiap hari kami berlakukan larangan," ujar Sigit.

(baca: Wacana Pembatasan Sepeda Motor hingga Bundaran Senayan Akan Dimatangkan)

Pembahasan mengenai perluasan larangan sepeda motor akan dilakukan dalam FGD bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan instansi terkait seperti Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pemilik gedung, dan akademisi.

Jika FGD selesai, uji coba perluasan larangan sepeda motor akan dilakukan September.

"Kalau hasil FGD ini oke, maka paling lambat September akan kami uji cobakan," ujar Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com