Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Mayoritas Pengembang Ingin Keuntungan Lebih dari Pengelolaan Apartemen

Kompas.com - 07/08/2017, 14:39 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan pangkal masalah antara pengembang dengan penghuni apartemen rata-rata disebabkan karena pengembang ingin mendapat keuntungan lebih.

Dia menyebut banyak pengembang ingin menjadi pengelola apartemen meskipun dalam Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun) pengelolaan apartemen harus dilakukan penghuni.

"Untuk pengelolaan apartemen ini mayoritas pengembang melihatnya sebagai sebuah potensi pendapatan dan ketika melihat ada potensi profit mereka enggak mungkin melepaskan. Ini jadi poin pertana mengapa pengembang berseteru dengan penghuni," kata Staf Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa Aqib Bintoro, kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).

Mustafa mencontohkan, untuk kasus yang menimpa komika Muhadkly MT alias Acho, terdapat keluhan soal biaya iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) Apartemen Green Pramuka yang terus naik dan mahal.

"Bisa dibayangkan untuk kasus Acho, biaya IPL sekitar Rp 15.000 per meter persegi, kalau satu unit itu luasnya 33 meter persegi maka harus bayar Rp 500.000 lebih. Itu kalau ada 500 sampai 1.000 unit sudah berapa, itu baru biaya pemeliharaannya saja, belum listrik, air, parkir, keamanan, kebersihan dan lainnya," ujar Mustafa.

(baca: Kasus Acho dan Buruknya Pengelolaan Apartemen...)

Oleh sebab itu, keinginan pengembang bisa mengelola apartemen tersebut berimbas pada keengganan mereka membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Padahal pembentukan P3SRS diatur dalam UU Rusun. Dalam pelaksanaannya, kata Mustafa, pembentukan P3SRS justru memunculkan masalah baru karena tidak mewakili keinginan penghuni.

"Ada P3SRS versi pengembang yang isinya campur tangan pengembang, ada misalnya karyawannya di situ, keluarganya dan lain lain serta ada P3SRS yang dibentuk langsung oleh penghuni," kata Mustafa.

Seyogianya, P3SRS dibentuk penghuni untuk menetapkan pengelola rusun. Apabila P3SRS dibentuk oleh pengembang, maka pengelola yang ditunjuk akan lebih memihak pengembang dan tidak serius memenuhi keinginan penghuni.

"Ketika P3SRS ini enggak ada atau dibentuk oleh pengembang maka ya badan pengelolanya juga condong ke pengembang. Jadi sebisa mungkin pengembang enggak mau menyerahkan pengelolaan ke penghuni," ucap Mustafa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com