JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan komika Muhadkly MT atau Acho dari penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta mengatakan, Kejari Jakarta Pusat akan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Nanti jaksa penuntut umum akan meneliti kembali dan pelajari untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Lihat juga: YLKI: Tak Masuk Akal Acho Disebut Mencemarkan Nama Baik
Didik tidak menyebutkan kapan jaksa meneliti berkas perkara tersebut. Namun, Didik memastikan jaksa tidak membutuhkan waktu lama untuk mempelajari berkas perkara tersebut.
"Tunggu, enggak lama, segera" kata dia.
Didik mengatakan, Acho disangka dengan pasal pencemaran nama baik. Ancaman hukuman untuknya adalah 4 tahun penjara. Acho tidak dapat ditahan sebelum kasus yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
"Pasalnya (tersangka) tidak dapat ditahan, ancaman pidananya 4 tahun, kurang dari 5 tahun," kata Didik.
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak Apartemen Green Pramuka City setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com. Dalam tulisan yang dibuat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
"Jadi saran saya, waspadalah saat Anda ingin membeli unit di Apartemen Green Pramuka City. Saya hanya tidak ingin Anda menyesal kemudian seperti saya," tulis Acho di akhir blog-nya.
Terkait kasus Acho dengan Green Pramuka ini, Kompas.com masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak Apartemen Green Pramuka City.
Baca juga: Acho: Tiga Kali Ajukan Mediasi, tetapi Selalu Ditolak Pihak Apartemen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.