JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan mengupayakan mediasi dalam permasalahan antara komika Muhadkly MT atau Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka City.
"Kami upayakan mediasi di luar dari jalur hukum. Bisa enggak sih kalau ada kesepakatan mediasi, lalu berdamai, kan bisa saja pelapor cabut laporan kan. Kita upayakan seperti itu," ujar Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).
Meli mengatakan pihaknya akan mengingatkan pengelola bahwa Acho tetap lah penghuni Apartemen Green Pramuka City.
Protes atau keluhan yang dilakukan Acho sebagai konsumen adalah hal wajar. Hanya saja, Acho melontarkan protesnya di media yang dinilai berdampak pada kerugian pengelola selaku pelaku pembangunan.
Baca: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Acho Tidak Ditahan
Namun, Meli mengatakan kewenangan Pemprov DKI hanya sebatas fasilitasi mediasi saja. Pemprov DKI tidak bisa meminta pihak apartemen untuk mencabut laporan.
"Hanya kewenangan kami hanya sebatas itu. Kami enggak bisa memerintahkan pelaku pembangunan untuk menarik laporannya. Kami tidak bisa lakukan itu. Apalagi dia badan usaha. Dia punya kewenangan untuk bertindak secara hukum," ujar Meli.
Meli mengatakan pihaknya akan menyusun jadwal mediasi tersebut. Dia menargetkan mediasi akan dilakukan pekan ini.
"Target kita minggu ini kita panggil," ujar Meli.
Baca: Acho: Tiga Kali Ajukan Mediasi, tetapi Selalu Ditolak Pihak Apartemen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.