JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak awal 2017, kewenangan pengelolaan jembatan penyeberangan orang (JPO) Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah dilimpahkan ke Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
"Sejak Januari 2017 tugas pokok dan kewenangan untuk penanganan mengenai halte dan JPO pindah dari dishub ke Dinas Bina Marga. Berkaitan dengan pembangunan maupun pemeliharaan, dan pengawasannya," kata Wakadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Sigit menambahkan, Dinas Perhubungan DKI hanya berwenang menetapkan titik lokasi JPO saja.
Baca: Peninggian Aspal Jadi Penyebab Truk Tabrak JPO hingga Roboh di Jakbar
Dihubungi terpisah, Kepala Suku Dinas Bina Marga Daerah Administrasi Jakarta Barat, Riswandi mengatakan, telah melakukan pemantauan untuk mengetahui jumlah dan letak berbagai JPO wilayahnya.
"Jadi saat ini kita lagi monitoring, menginventarisasi ulang JPO yang ada di Jakarta Barat. Jadi kita mau menentukan titik koordinat pakai GPS di mana letaknya biar akurat," ujarnya.
Riswandi menambahkan, Sudin Bina Marga hanya bertugas memantau dan merawat struktur bangunan JPO.
"Kalau kebersihan itu dari Dinas Lingkungan Hidup, kalau lampu-lampu di JPO dari Dinas Energi (Dinas Perindustrian dan Energi DKI)," kata dia.
Ia mengatakan, pembagian tugas ini dilakuakn berdasarkan Raperda yang mengatur tentang struktur organisasi dan kewenangan para SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) DKI Jakarta tahun 2017.
"Ini karena masih baru jadi belum lengkap serah terima dari Dishub data-datanya belum masuk semua, jadi kita masih menunggu data kelengkapan misal panjang dan letak JPO," tutupnya.
Baca: Besi JPO Jembatan Gantung Roboh Ditabrak Truk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.