JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor hingga 10 persen pada tahun ini. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, rencana kenaikan tarif parkir itu dilatarbelakangi lalu lintas di Jakarta yang dipadati kendaraan pribadi.
"Agar bagaimana orang dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum salah satunya saya perintahkan tadi dilakukan evaluasi terhadap tarif parkir," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (7/8/2017).
(baca: Tarif Parkir Stasiun Dianggap Kemahalan, Apa Kata Warga?)
Jika tarif parkir dan pajak kendaraan dinaikkan, Saefullah berharap semakin banyak masyarakat yang beralih menggunakan transportasi umum.
Saefullah mengatakan waktu tunggu bus Transjakarta mencapai 20 menit di tiap halte. Padahal, seharusnya waktu tunggu hanya 2-3 menit.
Menurut Saefullah, waktu tunggu bus Transjakarta masih lama karena busway belum seluruhnya steril dari kendaraan pribadi.
"Parkirnya saja mahalin supaya nanti orang pindah," ujar Saefullah.
Saefullah mengatakan penerapan kebijakan itu harus dilakukan dengan merevisi peraturan daerah terlebih dulu dan diajukan kepada DPRD DKI.
"Itu harus perdanya diubah, makanya tadi saya bilang segera lakukan kajian, bahas dengan DPRD," ujar Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.