Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalibata City Nilai Gugatan Penghuni soal Tarif Listrik dan Air Keliru

Kompas.com - 07/08/2017, 16:19 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan perdata warga Apartemen Kalibata City melawan pengembang dan pengelola dilanjutkan pada Senin (7/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang dan PT Buana Prima Internusa sebagai pengelola menjawab gugatan warga.

Herjanto Widjaja Lowardi selaku kuasa hukum dari PT Pradani Sukses Abadi dalam jawaban itu menyatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap pengembang dan pengelola keliru (Obscuur Libel). PT Pradani Sukses Abadi bukanlah penyedia jasa listrik dan air tetapi hanya menagihkan listrik dan air ke penghuni.

Warga dalam gugatannya mempersoalkan dasar hukum kewenangan penarikan listrik dan air oleh pihak pengelola dan pengembang yang dianggap mahal. Mereka menuding pengelola dan pengembang mengambil keuntungan dari tagihan listrik dan air warga.

Baca juga: Kenapa Hanya 13 Penghuni yang Gugat Pengelola Apartemen Kalibata City?

Dalam dua kali mediasi sebelumnya, pengelola tidak menunjukkan izin penarikan tagihan listrik. Pengelola hanya meyakinkan bahwa mereka memiliki kewenangan untuk mengumpulkan uang dari warga dan membayarkannya ke PLN (Perusahaan Listrik Negera).

"Pihak PLN tidak dapat melayani setiap pemilik dan penghuni unit satuan rumah susun, apalagi di Kalibata City yang berjumlah 18 tower dan terdiri dari lebih 13.000 unit, juga terdapat mal Kalibata City dengan sangat banyak unit-unit kiosnya," kata Herjanto dalam jawabannya.

Pengelola berargumen, perlu ada pihak yang ditunjuk untuk mewakili banyaknya pelanggan listrik itu. Pengembang juga dianggap sebagai pelanggan dari PLN. Pembayaran listrik oleh pengembang dan pengelola itu disebut sudah dimulai sebelum Kalibata City dihuni.

Pengembang mengklaim diri sebagai perwakilan yang sah.

Begitu pula dengan tarif air yang digugat warga karena tarif dasarnya tidak sesuai dengan tarif dasar bagi rusunami. Pengembang mengatakan, PT PAM Lyonnaise Jaya yang menyediakan jasa air dan tidak mengkategorikan pelanggan sebagai penghuni rusunami melainkan sebagai penghuni Kalibata City secara keseluruhan.

Lihat juga: Perlawanan Penghuni Apartemen Kalibata City terhadap Pengembang

"PT Palyja menetapkan tarif air berdasarkan gabungan keseluruhan pemakaian air di kawasan Kalibata City, yang tentu total pemakaiannya lebih dari 20 meter kubik dan termasuk dalam kelompok lebih dari 20 meter kubik," kata Herjanto.

Dalam jawabannya, pengembang dan pengelola membantah telah melakukan mark up atau penggelembungan tarif air. Mereka mengaku hanya menagih sesuai dengan pemakaian dan tagihan yang dilayangkan Palyja.

"Tergugat II selaku badan pengelola tidak menarik keuntungan dari selisih lebih (kalau ada), juga tidak bertanggung jawab membayar selisih kurangnya (kalau ada), atas biaya penggunaan air," ujar Herjanto.

Kuasa hukum 13 warga penggugat yakni Syamsul Munir tetap menuntut transparansi dan legalitas dari pengembang dan pengelola. "Kami siap lampirkan bukti-bukti kejanggalannya pada sidang berikutnya," kata Munir usai persiadangan.

Sidang selanjutnya dengan agenda replik akan digelar pada 14 Agustus 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com