JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti mengatakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap pengelolaan apartemen sangat terbatas.
Selama aturan yang dibuat pengelola apartemen tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), maka Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menindak jika ada laporan penghuni yang tidak puas dengan pengelola apartemen.
"Jadi kalau mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap penghuni, bila itu sudah diatur di AD/ART, kami tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Meli Budiastuti, ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).
(baca: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)
Sebelum perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) dibentuk di sebuah apartemen, biasanya pengembang sebagai pelaku pembangunan akan menjadi pengelola sementara.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berwenang menerbitkan akta pengesahan P3SRS itu sebagai badan hukum.
Meli mengatakan, P3SRS akan menjadi perkumpulan perwakilan pemilik apartemen yang dipercaya warga untuk mengelola benda, bagian, dan tanah bersama.
"Setelah menjadi badan hukum P3SRS, tentunya ada AD/ART serta tata tertib penghunian yang diatur antara pendiri P3SRS dan anggotanya," kata Meli.
"Selama pelaksanaan pengelolaan mengacu pada AD/ART, tentunya Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh untuk melakukan penindakan atau apapun. Karena semua sudah terikat antara pihak mereka," ujar Meli.
(baca: YLKI Sebut Mayoritas Pengembang Ingin Keuntungan Lebih dari Pengelolaan Apartemen)
Menjadi mediator
Jika penghuni merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat pengelola, kata Meli, mereka bisa melapor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Posisi kami hanya sebagai mediator. Kami dengar dan panggil kedua belah pihak," kata Meli.
Jika setelah mediasi masih terjadi dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta bisa mengirimkan surat teguran terhadap P3SRS baik yang sudah disahkan maupun yang masih dipegang pengelola sementara.
"Banyak juga yang kami kasih surat teguran. Bahwa Anda sebagai pengelola sementara, sebaiknya mereka melakukan secara transparan dan komunikasi yang baik," ujar Meli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.