Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petisi Mendesak Pembebasan Acho Beredar di Dunia Maya

Kompas.com - 07/08/2017, 16:30 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah hukum yang menjerat komika Muhadkly atau Acho setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, ternyata memicu dukungan dari banyak pihak.

Salah satunya dilakukan Damar Juniarto, Regional Coordinator SAFEnet yang membuat petisi lewat situs Change.org.

Dengan menggunakan tagar #AchoGakSalah dan #StopPidanakanKonsumen, Damar mengajak netizen untuk berjuang agar Acho segera dibebaskan.

"Sudah jatuh tertimpa tangga, ditambah kerubuhan batu bata...," demikian Damar memulai petisinya.

Baca: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana

Berikutnya Damar menceritakan duduk perkara yang membuat Acho kini menjadi tersangka setelah mengkritik pengelola apartemen Green Pramuka City yang ditempatinya sejak 2014.

Seteleh membeberkan kisah Acho, Damar kemudian menjelaskan mengapa sang komika harus mengkritik pengelola apartemen lewat blog-nya.

"Karena Acho tak ingin ada lagi orang yang terjebak bujuk raya dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya," tulis Damar.

"Ia (Acho) melakukan ini untuk kepentingan publik, makanya di tulisannya ada bukti-bukti bukan sekadar opini tanpa dasar," tambah Damar.

Damar melanjutkan, dia kaget ketika pada 5 November Acho dilaporkan kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang adalah pengelola apartemen Green Pramuka City dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya menilai Acho tak bersalah. Sebagai konsumen pembeli unit apartemen Green Pramuka, Acho berhak menyampaikan keluhan," tambah Damar.

"Lagipula Acho bukan dengan sengaja sedang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, namun dia mengungkap kebenaran demi kepentingan publik," lanjut dia.

Mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik, ujar Damar, dilindungi undang-undang dan tak bisa dianggap mencemarkan nama baik.

Baca: Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun, Acho Tidak Ditahan

"Maka melalui petisi ini, saya ajak siapapun yang sependapat bahwa Acho sebagai konsumen tidak dipidanakan untuk mendesak pengelola Green Pramuka untuk menghentikan perkara dan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakpus membebaskan Acho dari tuntutan hukum," Damar menegaskan.

Petisi yang didaftarkan pada Minggu (6/7/2017), hingga berita ini diunggah pada Senin (7/8/2017) sudah ditandatangai 5.107 orang dari batas minimal 7.500 tanda tangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com