JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Muhadkly MT atau Acho berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Acho telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan pihak Apartemen Green Pramuka City. Berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Apapun itu saya akan hadapi proses hukumnya dan saya akan kooperatif dengan apa yang akan diperintahkan dari kejaksaan," ujar Acho di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2017).
Acho bersyukur karena Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak menahannya. Dia pun berharap kasus yang menjeratnya berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah langkah awal yang bagus buat saya karena setidaknya proses hukumnya sudah berjalan dengan prosedur yang semestinya, tinggal nanti kita tunggu aja kelanjutannya seperti apa," kata dia.
Baca: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana
Di sisi lain, Acho berharap kasus yang menjeratnya bisa dihentikan kejaksaan. Dia menilai kasus tersebut lebih ke ranah hukum perdata yang melibatkan konsumen dan pemilik jasa, dalam hal ini pengelola Apartemen Green Pramuka.
"Menurut saya ini kasusnya perdata. Kalau dia merasa ada kerugian yang saya perbuat, tinggal jelasin bagian mana saya merugikannya karena ini kan saya konsumen," ucap Acho.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Didik Istiyanta sebelumnya mengatakan Acho tidak akan ditahan karena ancaman yang disangkakan kepadanya di bawah 5 tahun penjara.
"Pasalnya tidak dapat ditahan, ancaman pidananya 4 tahun, kurang dari 5 tahun," kata Didik.
Baca: Pemprov DKI Akan Mediasi Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blognya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, kemudian soal sistem perparkiran, tingginya biaya IPL, dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemennya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.