JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan pihak Apartemen Green Pramuka telah menawarkan mediasi kepada komika Muhadkli alias Acho, salah stau penghuni apartemen tersebut. Tawaran mediasi itu disampaikan sebelum pihak pengelola Green Pramuka melaporkan tulisan Acho di blog pribadinya ke polisi.
Tulisan berisi keluhan terhadap pengelola itu dinilai pihak pengelola telah mencemarkan nama baik mereka.
"Pelapor sudah berupaya bahkan menawarkan untuk membeli unit terlapor kembali bila merasa dirugikan. Namun infonya (Acho) tidak mau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).
Pihak pengelola kemudian melaporkan Acho ke polisi setelah tawarannya tak digubris. Setelah mendapat laporan dari pihak pengelola, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Acho sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik.
"(Setelah dilaporkan) baru terlapor (Acho) berupaya mendekat kepada pelapor. Namun sepertinya pelapor sudah resistance (tak mau terima) karena market (penjualan) menurun drastis akibat peristiwa tersebut," kata Argo.
Lihat juga: Petisi Mendesak Pembebasan Acho Beredar di Dunia Maya
Setelah menetapkan Acho sebagai tersangka, polisi melakukan pemberkasan dan pada 27 Juli 2017 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam kasus itu polisi menjerat Acho dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Acho dituduh mencemarkan nama baik setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com. Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait kondisi Apartemen Green Pramuka City. Dia menulis antara lain soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan biaya supervisi yang dibebankan saat penghuni ingin merenovasi unit apartemennya.
Baca juga: Ini Kata-kata yang Ditulis Acho dan Dinilai Memenuhi Unsur Pidana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.