Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Memburu 5 Orang Terduga Pelaku Pembakaran MA

Kompas.com - 07/08/2017, 19:49 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, mengatakan polisi masih memburu lima orang lain terduga pelaku pembakaran MA, yang dituduh sebagai pencuri kemudian dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh sejumlah orang di Bekasi. Dua orang telah ditangkap dan ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Dari pemeriksaan dua tersangka dan saksi-saksi, persesuaian petunjuk barang bukti, kami sudah mengidentifikasi sedikitnya lima orang lainnya dengan perannya masing-masing,” kata Asep di Polres Metro Bekasi, Senin (7/8/2017).

Menurut dia, lima orang yang masih dalam pengejaran memiliki peran yang berbeda-beda. Ada berperan menyiram tubuh korban dengan bensin, ada yang menyulutkan api, dan ada yang memukul dengan benda tumpul.

Lihat juga: Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Pembakaran Pria di Bekasi

“Kelima orang itu sedang dalam pengejaran kami. Untuk itu kami mengimbau kepada orang yang terindentifikasi itu agar lebih baik menyerahkan diri kepada pihak kepolisian,” kata Asep.

Asep juga menekankan, polisi berkomitmen untuk mencari para pelaku di manapun mereka berada. Walau MA dituduh sebagai pencuri, MA wajib dilindungi hak asasinya. Asep mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan orang tidak boleh main hakim sendiri.

Dua orang yang telah jadi tersangka dalam kasus itu adalah SU (40) dan NA (39). Menurut polisi, keduanya berperan memukul korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran MA

Asep mengatakan, kedua tersangka bukan orang yang memprovokasi massa saat melakukan pembakaran.

MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017 karena dituduh sebagai pencuri amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com