BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan para tersangka dalam kasus pembakaran MA, melakukan hal tersebut secara spontan.
“Tersangka menyesal. Jadi mereka melihat peristiwa itu, kemudian secara spontan melakukan (pembakaran MA),” ujar Asep di Polres Metro Bekasi, Senin (7/8/2017).
Ia menjelaskan peristiwa saat MA dibakar terjadi di titik ramai. Sehingga banyak orang yang berkumpul dan terjadi lah aksi tersebut.
Menurut Asep, hal ini merupakan gambar perilaku kolektif, di mana sekelompok orang merespon terhadap suatu kejadian tanpa terorganisir alias spontan.
Asep mengatakan, peristiwa seperti ini secara sosiologis, lalu kemudian orang-orang berpartisipasi yang merupakan perilaku kolektif.
“Mereka terprovokasi dengan sendirinya, maka perilakunya sudah di luar kontrol dan kadang-kadang di luar akal sehat,” kata Asep.
Baca: Ini Peran Dua Tersangka Pembakaran MA di Bekasi
Adapun dalam kasus pembakaran MA, ada sembilan saksi yang telah dimintai keterangan. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial SU (40) dan NA (39). Kedua tersangka tersebut berperan memukul sebanyak tiga kali dan juga menendang MA.
Asep juga menegaskan, kedua tersangka bukanlah orang yang memprovokasi saat melakukan pembakaran terhadap MA. Tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dalam undang-undang tersebut, kata Asep, tindakan terang-terangan dengan bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal, dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Hingga saat ini polisi sedang memburu lima orang lainnya yang diduga terlibat pembakaran MA.
Baca: Terkait Pembakaran MA, Polisi Kejar Penyiram Bensin
Adapun MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (1/8/2017) lalu, karena dituduh sebagai pelaku pencurian amplifier milik Mushala Al Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.