JAKARTA, KOMPAS.com - Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto mengatakan, kasus yang menjerat komika Muhadkly MT atau Acho menjadi bukti bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Ini (kasus Acho) salah satu bukti kita melihat lagi UU ITE diplintir untuk keperluan yang mencari keadilan," kata Damar di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (7/8/2018).
Damar mengatakan, Acho sebagai konsumen sebetulnya sedang mengeluhkan pelayanan pengelola Apartemen Green Pramuka City yang tidak sesuai janji yang ditawarkan. Namun, keluhan Acho di media sosial itu justru dijerat dengan UU ITE.
"Keluhannya itu kemudian malah dibalikkan dan digunakan sebagai alat untuk menahan dia dengan pasal pencemaran nama baik," kata Damar.
Lihat juga: Polri: Soal Kasus Acho, Polisi Tidak Boleh Berpihak
Dengan adanya UU ITE, kata Damar, keluhan konsumen terhadap produk atau jasa yang mereka terima melalui media sosial seolah tidak bisa dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Dia berharap pemangku kebijakan dapat melihat kembali dampak penerapan UU tersebut.
"UU Perlindungan Konsumen ternyata dia tidak bisa melindungi si konsumen ini karena secara nyata misalnya dalam kasus-kasus orang bisa mudah menggunakan (UU ITE) bahwa yang dilakukan adalah fitnah, upaya untuk menjelek-jelekkan produknya," kata dia.
Acho dijerat dengan Pasal 310, 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Polisi telah melimpahkan berkas perkara Acho ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini.
Acho disangka mencemarkan nama baik pihak apartemen setelah mengkritik pengelola apartemen melalui blog-nya, muhadkly.com.
Dalam tulisan yang dia buat pada Maret 2015, Acho mengkritik beberapa hal terkait Apartemen Green Pramuka City, di antaranya soal sertifikat yang tak kunjung terbit, sistem perparkiran, tingginya biaya IPL (iuran pemeliharaan lingkungan), dan tentang adanya biaya supervisi yang dibebankan ketika ingin merenovasi unit apartemen.
Baca juga: Menurut Acho, Ada 4 Tindakan Semena-mena yang Dilakukan Pengelola Green Pramuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.