Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Terbatas Pemprov DKI Atasi Konflik Apartemen dan Penghuninya

Kompas.com - 08/08/2017, 06:51 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara pengelola apartemen di Jakarta dan penghuninya membutuhkan campur tangan pemerintah.

Namun, terkait permasalahan itu, pihak Pemprov DKI Jakarta mengaku tak memiliki kewenangan lebih.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan sanksi apabila terjadi kesewenangan oleh pengelola apartemen.

Sebab, menurut dia, perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) biasanya memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sendiri yang mengatur segala bentuk kebijakan antara pengelola dan pelaku pembangunan.

"Jadi kalau mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap penghuni, bila itu sudah diatur di AD/ART, kami tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Meli ketika dihubungi, Senin (7/8/2017).

(Baca juga: Pemprov DKI Tidak Berwenang Menindak Pengelola Apartemen Bermasalah)

Selama aturan yang dibuat pengelola apartemen tercantum dalam AD/ART, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa menindak jika ada laporan penghuni yang tidak puas dengan pengelola apartemen.

P3SRS sebagai badan hukum memiliki kewenangan sendiri terkait pengelolaan apartemen.

"Selama pelaksanaan pengelolaan mengacu pada AD/ART, tentunya Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh untuk melakukan penindakan atau apa pun. Karena semua sudah terikat antara pihak mereka," ujar Meli.

Jadi mediator

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta bisa bertindak sebagai mediator antara penghuni dan pihak apartemen jika terdapat permasalahan.

Jika penghuni merasa dirugikan dengan aturan yang dibuat pengelola, mereka bisa melapor ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Nantinya, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta akan menjadi mediator. "Posisi kami hanya sebagai mediator. Kami dengar dan panggil kedua belah pihak," kata Meli.

(Baca juga: Bisakah Penghuni Apartemen Menuntut Pengembang?)

Apabila setelah mediasi masih terjadi dugaan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta bisa mengirimkan surat teguran kepada P3SRS, baik yang sudah disahkan maupun yang masih dipegang pengelola sementara.

"Banyak juga yang kami kasih surat teguran. Bahwa Anda sebagai pengelola sementara, sebaiknya mereka melakukan secara transparan dan komunikasi yang baik," ujar Meli.

Kasus Acho dan Apartemen Green Pramuka

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com