JAKARTA, KOMPAS.com - Buruknya pengelolaan apartemen kembali menjadi sorotan setelah komika Muhadkly MT alias Acho dilaporkan oleh pihak pengelola apartemen tempat ia tinggal, yakni Apartemen Green Pramuka City.
Acho dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik setelah ia menuliskan keluhannya terkait pengelolaan apartemen itu dalam blog-nya.
Triana Salim dari bagian hukum Forum Pengembangan Perumahan dan Perhimpunan Satuan Rumah Susun (FP3SRS) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) berharap, kasus Acho dapat menjadi momentum bagi pengembang membenahi tata kelolanya dan berhenti merugikan pembeli serta penghuninya.
Selama belasan tahun mengurusi rumah susun, Triana Salim menemukan pola yang sama mengenai upaya pengembang memanfaatkan kuasa atas urusan rumah tangga warganya.
"Laporan yang masuk ke kami dari 80 apartemen, tiap apartemen masalahnya lebih dari satu. Ini terjadi selama belasan tahun," kata Triana kepada Kompas.com, Senin (7/8/2017).
Kasus pemidanaan pembeli oleh pengembang, kata Triana, bukan pertama kali terjadi. Ia lantas menyebut Khoe Seng Seng yang dilaporkan ke polisi dan digugat perdata oleh PT Duta Pertiwi setelah menulis surat konsumen berisi kekecewaannya terhadap ITC Mangga Dua pada 2007.
(Baca juga: Green Pramuka dan 4 Apartemen Lain Paling Sering Diadukan Konsumen)
Hal yang sama dialami 11 pemilik unit di ITC Mangga Dua. Mereka dilaporkan atas tuduhan pidana dan digugat perdata.
Pengembang yang sama juga memidanakan dua warga dan menggugat perdata 18 warga yang memaksa pengelola untuk transparan.
Pada 2009, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Aguswandi Tanjung juga dipenjara tiga bulan. Kasus ini berawal saat Aguswandi numpang men-charge ponselnya di Apartemen ITC Roxy Mas.
Ada pula belasan warga berbagai apartemen yang dipukul, dicakar, dilecehkan, dan mengalami berbagai intimidasi ketika mencoba mengkritik tata kelola pengembang dan badan pengelola apartemen yang mereka beli.
Lantas, apa yang sebenarnya dikeluhkan para penghuni apartemen hingga mengancam kebebasan mereka?
Triana mencatat, ada tiga masalah yang selalu ditemukan pihaknya dari 80 komunitas warga apartemen yang mengeluh.
"Pertama, peralihan kepemilikan yang seharusnya dilakukan oleh si penjual, si pengembang tidak tansparan, jadi kewajiban dikenakan ke warga secara semena-mena," ujar Triana.
Masalah listrik
Kedua, izin pengembang atau pengelola menagihkan listrik ke warga. Triana menyebut, selama ini warga tidak bisa membayar listriknya langsung ke PLN. Mereka harus membayar ke pihak pengelola apartemen dengan biaya yang cukup mahal.