JAKARTA, KOMPAS.com - Pesepak bola Diego Michiels ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap pengunjung bar di Kemang pada Mei 2017. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Mampang Kompol Moch Safi'i ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).
Safi'i menyebut, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada malam 21 Mei 2017 itu, Diego memukul seorang pengunjung Bar Eastern Promise.
Dalam pemeriksaannya pada 12 Juli 2017 dan Senin (7/8/2017), Diego tidak mengakui perbuatan itu. "Dia tidak mengaku, alasannya karena tangannya luka kan," ujar Safi'i.
(Baca juga: Polisi Kembali Panggil Diego Michiels dalam Kasus Dugaan Penganiayaan)
Di Eastern Promis itu, kata dia, Diego berselisih dengan korban. Diduga, saat itu Diego dalam pengaruh alkohol. Ia diduga memukul korban dengan tangan kosong dan gelas.
Hal ini diperoleh polisi dari keterangan saksi lain, foto, hingga hasil visum. "Dia tidak mengaku ya tidak apa-apa, kami tidak membutuhkan pengakuan dia karena bukti sudah jelas kok," ujar Safi'i.
Kendati demikian, Diego tidak ditahan. Polisi beralasan ada kemungkinan kasus ini dihentikan karena korban dan Diego sama-sama di bawah pengaruh alkohol. "Ada potensi damai. Dari korban kemungkinan cabut laporan," kata Safi'i.
(Baca juga: Terlibat Penganiayaan, Diego Michiels Ditahan bersama Tahanan Teror Bom Samarinda)