JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengusulkan pengendara yang menerobos jalan layang Koridor 13 Transjakarta ditindak tegas. Andri ingin para pelanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
"Kami akan meminta kepada polisi kalau kejadian, tilang biru saja Rp 500.000," ujar Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (8/8/2017).
Andri mengatakan, petugas Dishub DKI Jakarta akan berjaga di akses masuk jalan layang Koridor 13 untuk mencegah adanya kendaraan yang menerobos.
Siang ini, Andri mendampingi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyusuri jalan layang Koridor 13 menggunakan bus Transjakarta, bersama Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, dan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal.
Uji coba pengangkutan penumpang bus Transjakarta di Koridor 13 akan dilakukan pada 14 Agustus 2017.
(baca: Angkut Penumpang, Bus Transjakarta Koridor 13 Hanya Berhenti di 4 Halte)
Pada saat uji coba itu, halte-halte yang akan disinggahi bus Transjakarta Koridor 13 adalah Halte Tendean, Halte Tirtayasa, Halte Mayestik, dan Halte Adam Malik.
Peresmian Koridor 13 akan dilakukan pada 16 Agustus 2017.