JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah mengidentifikasi lima orang yang diduga menghakimi dan membakar seorang pria berinisial MA, di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8/2017).
MA dibakar hidup-hidup karena dituduh mencuri amplifier di Mushala Al-Hidayah, di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta para pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu segera menyerahkan diri ke polisi.
"Kami minta segera menyerahkan diri karena kami sudah mengantongi identitas mereka," ujar Argo, kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2017).
(baca: Pihak Keluarga Bersedia Jenazah MA Diotopsi )
Argo menjelaskan, polisi masih mengejar lima orang yang diduga ikut menghakimi dan membakar MA. Kelima orang itu memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang berperan menyiram tubuh korban dengan bensin, ada yang menyulutkan api, dan ada yang memukul dengan benda tumpul.
"Anggota masih di lapangan untuk melakukan pencarian (pelaku)," kata Argo.
Saat ini polisi sudah menangkap SU (40) dan NA (39). Keduanya telah ditetapkan tersangka karena terbukti ikut memukuli MA.
(baca: Pria yang Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Benarkah Pencuri?)