JAKARTA, KOMPAS.com - JI (11), anak perempuan yang dicabuli ayah tirinya sendiri di Jalan Pejaten Barat II, Jakarta Selatan pada akhir Juni 2017 lalu, tidak sempat mengadu ke ibu kandungnya. Pasalnya, anak itu diancam oleh R (50), ayah tirinya jika memberitahukan perlakuan ayah tirinya.
"Diancam jangan bilang ke ibunya, kalau tidak, nanti enggak ketemu adiknya lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bismo Teguh Nugroho, Selasa (8/8/2017).
JI sendiri adalah anak hasil perkawinan ibunya dengan pria sebelum R. Lalu pada 2015 lalu, R yang merupakan duda menikahi ibu JI yang saat itu juga berstatus janda.
Dari hasil perkawinan itu, mereka memiliki seorang anak yang kini berusia setahun. Namun pernikahan R dan ibu JI tak berlangsung lama. Keduanya kemudian berpisah pada 2016, namun R masih mengontrak di dekat rumah mantan istrinya.
Baca: Berbulan-bulan, Ayah Tiri Lecehkan Anak Laki-laki dan Perempuannya
JI pun masih sering berkunjung ke tempat ayah tirinya untuk meminta uang jajan sebab sang ibu tidak bekerja. Pada 29 Juni 2017 sekitar pukul 21.00, JI bersama temannya datang ke kontrakan pelaku untuk meminta uang jajan.
Oleh R, teman JI disuruh menunggu di ruang tamu, sementara JI disuruh masuk ke kamar lalu kemudian diperkosa. Usai mencoba memperkosa JI, R mengeluarkan ancamannya dan memberi JI uang jajan Rp 10.000.
Keesokan harinya di waktu yang sama, R kebetulan baru pindah kontrakan. JI yang datang untuk meminta uang jajan sebesar Rp 15.000 kemudian diajak naik ke lantai 2 kontrakannya.
Di sana, R kembali memperkosa JI. Saat itu, sang ibu yang mencari JI kemudian datang ke kontrakan R dan memergoki aksi mantan suaminya.
Baca: Bocah 3 Tahun Tewas Diduga Dipukuli Ayah Tiri
Sang ibu baru melapor ke polisi tiga hari kemudian pada 3 Juli 2017. Hasil visum RS Fatmawati juga menunjukkan tanda-tanda luka di kemaluan JI.
Tahu dirinya dilaporkan, R yang bekerja sebagai montir bengkel mobil ini kemudian melarikan diri.
Namun polisi mengendus jejaknya dan ia ditangkap di daerah Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (7/8/2017). R kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan dikenakan Pasal 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.