JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan Rojali, pengurus mushala Al-Hidayah tak terlibat aksi pembakaran terhadap MA setelah dituding mencuri amplifier milik mushala tersebut.
"Dia (Rojali) memberikan informasi masa dijerat (pidana)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/8/2017).
Argo menjelaskan, Rojali merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan pencurian amplifier tersebut. Pasalnya, Rojali adalah orang yang mengetahui hilangnya amplifier milik mushala.
Baca: Kapolres Bekasi: Mereka secara Spontan Melakukan Pembakaran MA
"Marbot menyampaikan waktu Ashar sama-sama sholat, setelah Ashar kan kosong, (tadinya) ada ampli kok hilang. Dia menyampaikan itu ke warga ada orang shalat Ashar di sini kemudian setelah selesai ampli hilang," kata Argo.
MA dikeroyok dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi pada 1 Agustus 2017.
Terkait kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan SU (40) dan NA (39) sebagai tersangka dan masih memburu lima pelaku lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.