Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Dumolid dan Tramadol, Pemilik Toko Kosmetik Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2017, 15:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Rinaldi (23), pemilik toko obat dan kosmetik di Jalan H Terin, Pangkalan Jati Baru, Cinere, Depok ditangkap polisi pada Sabtu (5/8/2017) lantaran mengedarkan obat jenis psikotropika secara ilegal.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Moch Safi'i menuturkan, awalnya pihaknya mendapat informasi soal peredaran psikotropika dari sebuah toko obat. Kemudian pada Sabtu siang itu, polisi pun menggerebek toko yang dijaga Rinaldi dan menemukan ribuan butir obat ilegal.

"Ditemukan Tramadol sebanyak 4.510 butir, Trihexyphenidyl 2.300 butir, Lorazepam atau mersi 137 butir, Alprazolam 36 butir, Dumolid 12 butir," kata Safi'i di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (9/8/2017).

Obat-obatan tersebut tidak dijajakan di etalase oleh Rinaldi. Obat-obatan itu disimpan di dalam tas punggung warna hitam yang disimpan di dalam toko.

Baca: Dumolid Tak Termasuk Jenis Narkotika, Mengapa Tora Jadi Tersangka?

"Modusnya disimpan di tas punggung. Penjualannya secara bebas, dengan kedok kosmetik," ujar Safi'i.

Rinaldi biasa menjual obat-obatan ini dua kali harga belinya. Paling mahal, sebutir Dumolid dijual dengan harga Rp 40.000 sebutirnya. Yang termurah yakni Tramadol, satu strip isi 10 butir dijual dengan harga Rp 20.000.

"Orang bebas bisa beli, sudah sekitar beberapa bulan ini dia jual. Dia tahu dan sadar obat itu harusnya ada resep dokter," kata Safi'i.

Atas perbuatannya, Rinaldi dikenakan Pasal 60 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsidair Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dia diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca: Apa Akibatnya jika Kita Terus-terusan Mengonsumsi Dumolid dan Benzo?

Kompas TV Meski Tora kini mulai menjalani proses pengobatan di rumah sakit, polisi memastikan proses hukum Tora Sudiro tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com